28 Februari 2010
Padi Sawah
Teknologi unggulan padi sawah mencakup varietas unggul (varietas unggul baru/VUB, varietas unggul tipe baru/VUTB dan varietas unggul hibrida/VUH), persiapan lahan, cara tanam, pemupukan, pemeliharaan dan panen.
Varietas unggul padi yang memiliki daya hasil tinggi adalah hibrida (Maro, Rokan, HiPa-3, HiPa-4), VUB (Ciherang, Way Apoburu, Cigeulis, dan lain-lain), dan VUTSB/VUTB (Gilirang, Cimelati, Ciapus, Fatmawati).
Varietas unggul padi yang tahan terhadap cekaman biotik adalah Tukad Balian, Tukad Unda, Tukad Petanu, Bondoyudo, dan Kalimas (Tr); Conde dan Angke (hawar daun bakteri), Way Apoburu, Ciherang, Jatiluhur, Situ Patenggang, Fatmawati dan Batutegi (Kk), Margasari, Siak Raya dan Lambur (Fe/Al), Silugonggo dan Ciujung (umur), serta Batang Lembang dan Batang Piaman (Dt).
Benih padi yang digunakan adalah benih yang bersertifikat sebanyak 20 kg/ha.
Pengolahan tanah dilakukan dengan cara dibajak 1-2 kali dan dilumpurkan 1-2 kali.
Pemupukan spesifik lokasi dilakukan berdasarkan uji tanah.
Teknologi pengendalian hama terpadu (PHT) dapat diterapkan melalui beberapa cara, yaitu dengan perlakuan benih, tanam serempak, dan penggunaan insektisida selektif.
(litbang.deptan.go.id)
Sistem Kepengurusan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga atau sering disebut KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga atau sering disebut KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.
Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT.
Pindah Tempat
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
- Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW
- Kartu Keluarga Lama
- Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
- Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
- Surat Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
- Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta
27 Februari 2010
Rehab Masjid Baitul Rohiim (K. Luqman H)
Sumber Air Sendang Lawe (Pasca Rehab) oleh Pemkab. Madiun
Sumber Air Sendang Lawe yang hingga saat ini sebagai pemasok kebutuhan air minum masyarakat di sekitarnya terutama masyarakat desa Sareng. Saat ini telah direhab sekaligus reboisasi hutan serta dijadikan Obyek Wisata Alam oleh Pemerintah Kabupaten Madiun dan Pihak Perhutani yang diresmikan oleh Bpk. Bupati Madiun.
Suasana pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Th. 2008
Langganan:
Postingan (Atom)